Kemenhut Akan Lakukan Tarif PNBP Kawasan Kehutanan

Kawasan Kehutanan
Kawasan Kehutanan

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan kepada perkebunan kelapa sawit.

Peraturan Kemenhut itu dinilai membebani pelaku usaha dan petani. Hal itu sesuai dengan Surat nomor S.509/2021 yang dilayangkan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Planologi dan Tata Kelola Kehutanan, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono.

Dalam surat itu disebutkan mengenai besaran tarif PNBP untuk penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan. Ada sejumlah sektor usaha diharuskan membayar sewa penggunaan kawasan hutan yaitu pertambangan mineral batu bara,  ketenagalistrikan, panas bumi, teknologi EBT, kegiatan migas, kegiatan saranan komunikasi dan informasi, kegiatan sarana transportasi  dan fasilitasumum, TPA sampah, fasilitas pengolahan limbah, prasarana keselamatan umum, karantina, kegiatan pertanian, kegiatan pemulihan lingkungan, wisata alam, dan wisata rohani.

Baca Juga :  Bulan Ramadan Menjadi Sangat Istimewa, Selamat Datang

Besaran tarif bergantung jenis tutupan lahan yaitu hutan alam, hutan tanaman, tutupan non hutan dan pelepasan perkebunan sawit UUCK (Pasal 110A). Bagi perkebunan sawit yang ingin lepas dari kawasan hutan diusulkan membayar Rp 13.449.640/ha.

Sementara itu dalam pasal 110A UU Cipta Kerja adanya klausul setiap orang melakukan kegiatan usaha telah terbangun dan punya perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang belum penuhiper syaratan, maka wajib selesaikan persyaratan selambatnya 3 tahun.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja sudah ada kewajiban membayar Pembayaran Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Baca Juga :  Kim Jong Un, Korut Bertujuan Miliki Nuklir Terkuat Di Dunia

Para pelaku usaha kehutanan mempertanyakan bagi kebun yang sudah terbangun sebelum UU Cipta Kerja. Lalu ada permintaan untuk pelunasan tagihan PSDH-DR. Peraturan dinilai tumpang tindih dan memberatkan pengusaha sawit karena pelaku industri terbebani pembayaran PNBP dan tarif PSDH-DR.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

 

Bagikan :
Scroll to Top