Kemenhub Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Kini Jadi 22 Bandara

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan deretan pesawat terbang (Foto: Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan deretan pesawat terbang (Foto: Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambahkan lima bandara internasional baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandara sebagai bandar udara internasional, yakni 1. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. 2. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung. 3. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang dan kemudian melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu 1. Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin. 2. Bandara Supadio di Pontianak.

Sementara itu berdasarkan catatan EGINDO.com dengan penambahan tersebut, jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandara dimana bertambah lima yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Disamping itu penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi: Potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, Target pertumbuhan rute internasional, Sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting, Keterkaitan antar dan intramoda transportasi, Kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, Kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Sekadar diketahui bahwa penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top