Jakarta | EGINDO.co – Kemenhub menaikkan tarif Kapal Penyeberangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan atau menaikkan tarif penyeberangan.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno bahwa terjadi penyesuaian tarif antar provinsi diberlakukan terhadap 23 lintasan penyeberangan komersil. Penyesuaiannya sebesar 11 persen.
Dikatakannya, penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, dan telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang pada 28 September.
Penyesuaian tarif katanya sudah berdasarkan mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Adapun tarif baru tersebut untuk lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan, mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp2.100.
Kemudian tarif kendaraan golongan IV A naik dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700. Merak-Bakauheni untuk tarif kendaraan golongan V B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.
Lintas Ketapang – Gilimanuk sebagai berikut: Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500,- menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950
Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350
Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.
Menurut Hendro adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.@
Bs/timEGINDO.co