Kemenhub: Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, oleh petugas terkait dan aparat keamanan, Minggu (19/12/2021). Kemenhub akan Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, oleh petugas terkait dan aparat keamanan, Minggu (19/12/2021). Kemenhub akan Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Jakarta | EGINDO.com    – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

“Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen.

Baca Juga :  Kemenhub Dorong Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

⁣⁣ “Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub,” imbuh dia.

Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga :  Harga Emas Batangan Antam Turun Jadi Rp 917.000 per Gram

“Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata dia.

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top