Kemenhub–Korlantas Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran

Pembatasan akan mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan akan mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Jakarta|EGINDO.co Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2026 dipastikan kembali diberlakukan pemerintah sebagai langkah menjaga kelancaran distribusi lalu lintas sekaligus menopang aktivitas ekonomi selama musim puncak mobilitas masyarakat.

Pembatasan tersebut akan mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini mencakup ruas jalan tol maupun non-tol (arteri) di wilayah Pulau Jawa dan Lampung, yang selama ini menjadi koridor utama pergerakan logistik dan pemudik.

Regulasi ini merupakan keputusan bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas nasional pada masa Angkutan Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan operasional kendaraan logistik diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan volume perjalanan yang signifikan.

Menurutnya, pola lonjakan mobilitas tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan periode Lebaran sebelumnya maupun masa Natal dan Tahun Baru.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu dilakukan pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Secara ekonomi, pembatasan ini berpotensi menimbulkan penyesuaian jadwal distribusi barang, khususnya bagi sektor manufaktur, ritel, dan bahan pokok. Pelaku usaha logistik umumnya akan mengalihkan pengiriman ke periode sebelum dan sesudah masa pembatasan guna menjaga rantai pasok tetap stabil.

Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai mendukung kelancaran arus mudik yang memiliki efek ekonomi besar, terutama pada konsumsi domestik, pariwisata daerah, serta perputaran uang di sentra-sentra tujuan mudik.

Sejumlah media nasional seperti Kompas dan Bisnis Indonesia juga menyoroti bahwa pengaturan lalu lintas angkutan barang saat Lebaran merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan distribusi logistik dan keselamatan transportasi publik.

Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan barang untuk menyesuaikan rencana operasional sejak dini, termasuk pengaturan waktu muat, rute alternatif, dan manajemen pergudangan, agar tidak mengganggu pasokan barang strategis selama periode pembatasan berlangsung. (Sn)

Scroll to Top