Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sepakati bekerja sama terkait prosedur dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Kerjasama bertujuan untuk melindungi hak serta kesejahteraan pekerja migran. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi selepas melakukan audiensi dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kantor Kemenhub, Jakarta.
“Kita akan bersinergi antara kedua kementerian. Pada intinya adalah untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pekerja migran yang ada di luar negeri. Kami akan mendukung, baik itu dalam bentuk vokasi, maupun dalam bentuk data,” ujar Menhub Dudy dalam siaran pers Kemenhub yang dilansir EGINDO.com pada Senin (18/11/2024).
Kerjasama penting demi melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta memastikan tata kelola yang tertib. Kementerian P2MI selaku penanggung jawab dan pengelola prosedur dari calon pekerja migran dan Kementerian Perhubungan akan mendukung dari sisi transportasi. Semua pekerja migran wajib terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang sesuai dan kemampuan bahasa yang memadai, sehingga dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan aman di luar negeri. Dalam hal ini, Kemenhub akan memastikan data keberangkatan dan kepulangan PMI terintegrasi dalam satu data dengan Kementerian P2MI, guna memastikan setiap PMI tercatat dan terlindungi. Kemenhub dan Kementerian P2MI juga akan bekerja sama dan berkolaborasi pada hal-hal yang berkaitan dengan prosedural dan registrasi PMI, peningkatan kapabilitas dan skill pekerja migran, serta pemantauan dan pengawasan keluar masuknya para pekerja migran.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan, sinergi ini sangat penting mengingat pada praktiknya di lapangan, lintas kementerian saling berkaitan satu sama lain. Agar prosedur keberangkatan dan kepulangan para PMI ini dapat berjalan lebih optimal, maka kerjasama perlu dilakukan.
Menteri Abdul Kadir merinci, tiga pokok bahasan utama tersebut adalah pertama terkait masalah data. Kementerian P2MI perlu memastikan bahwa seluruh pekerja migran yang keluar dari Indonesia itu terdata oleh Kementerian. Dengan begitu, negara bisa memberikan perlindungan jika terjadi sesuatu hal pada pekerja tersebut di luar negeri. “Sebagai contoh, praktiknya di lapangan masih banyak pekerja migran yang tidak terdata. Misalnya, pelaut perikanan yang keluar sendiri. Nah, ini dari sisi perlindungan agak berbahaya karena kita tidak bisa punya kontrol terhadap mereka,” katanya.
Yang kedua adalah terkait penyiapan sumber daya manusia, dalam hal peningkatan kompetensi PMI. Kementerian Perhubungan saat ini membawahi sejumlah politeknik yang sebagian besar SDM-nya berpotensi bekerja di luar negeri. Kemenhub diminta dapat menyiapkan para SDM yang berpotensi menjadi PMI. Terakhir, terkait pelayanan. Kemenhub diharapkan bisa bersinergi dalam hal pelayanan kepada para PMI.@
Rel/fd/timEGINDO.com