Kemenhub Berencana Sesuaikan Tarif LRT Di Jam Sibuk

lustrasi LRT Jabodebek
lustrasi LRT Jabodebek

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perhubungan berencana menerapkan sistem harga dinamis atau dynamic pricing pada Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Nantinya tarif LRT akan disesuaikan dengan jam sibuk (peak hours) dan juga di luar jam sibuk (non peak hours).

“Ya itu nanti tergantung kita juga mengevaluasi seperti apa. Sekarang kan terus kita pantau nih traffic (arus) atau volume penumpangnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (13/11/2023).

“So far (sejauh ini), sih, kalau kita lihat jadwal regulernya jam kantor pagi peak (jam sibuk) sama sore itu selalu penuh. Kita akan terus pantau perilaku transportasi menggunakan LRT ini untuk bisa disesuaikan dengan skema tarif yang paling tepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejar Setoran Pajak Rp1.718 Triliun, PPh 21 Jadi Tumpuan

Diketahui saat ini tarif LRT Jabodebek masih menggunakan tarif promo untuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Pada waktu tersebut, tarif perjalanan LRT dikenakan biaya minimal Rp3.000, dan maksimal Rp10.000.

Sementara untuk tarif yang berlaku di hari Senin hingga Jumat yakni minimal Rp3.000. Sedangkan tarif maksimal di waktu tersebut Rp20.000.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top