Kemeneg BUMN Akan Proses Surat Permohonan Pelepasan Aset untuk PWI Sumut

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik didampingi Tim Tanah PWI serahkan surat permohonan pelepasan HGU diterima koordinator Humas Kementerian BUMN di Jakarta
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik didampingi Tim Tanah PWI serahkan surat permohonan pelepasan HGU diterima koordinator Humas Kementerian BUMN di Jakarta

Jakarta | EGINDO.co – Kantor Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi menerima surat permohonan pelepasan aset BUMN atas 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan PWI yang berlokasi di Jalan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Surat permohonan pelepasan 14,4 hektar tanah dari aset BUMN itu, diserahkan langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, di Kantor Kemeneg BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto bersama tim. Dalam penyerahan surat permohonan tersebut, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.

Dalam kesempatan itu, Fajar Karyanto memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut itu kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN. “Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.

Lebih jauh Fajar Karyanto menjelaskan terkait mekenisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominative.

Baca Juga :  960 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, 549 Infeksi Omicron

Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar Karyanto juga menjelaskan, bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir. “Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir,” jelas Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.

Sebelumnya Fariada menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai komplek perumahan para wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama. Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan itu dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu, sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah. “Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu, berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  OpenAI Izinkan Karyawan Jual Saham $1,5 Miliar Ke SoftBank

Ditegaskan Ketua PWI Sumut bahwa progam PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan itu sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang. Bahkan, dari tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk komplek perumahan PWI ini. “Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” kata Farianda.

Sementara itu setelah ke Kantor Kemeneg BUMN, selanjutnya PWI Sumut menemui Holding PTPN di Gedung Agro Plaza, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024) kemarin. Pertemuan dengan Holding PTPN itu dipimpin langsung Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan sekretaris Sugiatmo. Mereka diterima langsung Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F, didampingi Ridy Anugerah. Farianda juga menyerahkan surat permohonan pelepasan tanah PTPN dari aset BUMN untuk dijadikan sebagai lahan perumahan wartawan anggota PWI Sumut.

Baca Juga :  Tim Pembangunan Perumahan PWI Sumut Tolak Oknum Diduga Suruhan Pihak Ingin Kuasai Lahan PWI

Mengawali pertemuan tersebut, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menjelaskan latarbelakang sehingga PWI Sumut mengajukan permohonan pelepasan aset BUMN untuk dijadikan Komplek perumahan wartawan.

“Ini didasarkan pada niat senior senior dan pengurus PWI untuk membantu anggota PWI agar memiliki rumah. Karena ketika itu, banyak wartawan yang belum memiliki rumah. Sehingga sekitar tahun 2000-an, pengurus PWI berusaha mencari tanah. Dan akhirnya ditemukan 14.4 hektare di Jalan PWI, Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang,” jelas Farianda.

Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, PWI sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2001. Bahkan tahun 2004, Kepala Desa Sampali sudah menerbitkan surat keterangan tanah yang juga ditandatangani Camat Percut Sei Tuan atas nama para wartawan sebagai pemilik tanah. Untuk itu, Farianda dan Abyadi Siregar berharap agar Holding PTPN menerbitkan rekomendasi untuk pelepasan tanah tersebut dari aset BUMN.

Kasubdit Optimalisasi Aset (Opset) Holding Co PTPN Dendy F memastikan, segera menyampaikan surat permohonan PWI tersebut kepada bagian yang membidangi masalah ini di Holding PTPN.@

Rel/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top