Kemendag Tetapkan HET MinyaKita Rp15.700 per Liter, Mulai Berlaku

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat diwawancarai di Kantor Kemendag RI.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat diwawancarai di Kantor Kemendag RI.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, MinyaKita, menjadi Rp15.700 per liter. Kebijakan ini akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini telah selesai masa relaksasinya.

“Harga Rp15.700 per liter sudah mulai berlaku. Secara resmi, akan segera dikeluarkan Permendag,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa awalnya HET MinyaKita diusulkan sebesar Rp15.500 per liter. Namun, karena penguatan nilai tukar dolar AS, harga ditetapkan menjadi Rp15.700 per liter berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungannya dilakukan oleh BPKP, ada usulan Rp15.500. Namun, karena kenaikan dolar, keputusan akhirnya adalah Rp15.700,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa harmonisasi terkait HET MinyaKita telah selesai pada Kamis (18/7/2024). Oleh karena itu, Kemendag saat ini tinggal menunggu penerbitan Permendag.

“Kami berharap peraturan ini dapat keluar dalam minggu depan. Jadi, tinggal menunggu proses legislasi,” kata Isy Karim.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top