Kemendag Buka Keran Ekspor Beras Khusus, Bidik Pasar Global Lewat Permendag Anyar

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah terus berupaya mendongkrak volume pengiriman komoditas pangan ke mancanegara. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengidentifikasi potensi besar untuk memperluas cakupan ekspor beras nasional dengan cara memicu kapasitas produksi sekaligus menambah varietas beras unggulan yang memiliki pangsa pasar kuat di tingkat global.

Langkah strategis ini selaras dengan penyesuaian regulasi niaga luar negeri. Seperti yang dilaporkan Antara, regulasi terkait pengiriman beras ke luar negeri kini berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi baru yang mulai diimplementasikan sejak akhir April 2026 tersebut memperbarui kerangka aturan sebelumnya guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa pasar internasional memiliki preferensi yang sangat spesifik terhadap jenis beras tertentu. Oleh karena itu, penguatan pasokan domestik untuk varietas komersial menjadi kunci mendasar agar komoditas pangan Indonesia mampu menembus rantai pasok global secara lebih masif.

“Peluang ekspansi pasar ini bergantung pada kesiapan kita dalam menyediakan produk pangan yang sesuai dengan kebutuhan kualitatif negara tujuan,” ungkap Bayu dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Menyadur informasi dari Kompas.com, ketentuan izin ekspor saat ini difokuskan pada pengelompokan produk dengan kode HS 1006.30. Kategori ini mencakup ragam varietas khusus, seperti beras beraroma (termasuk basmati dan hom mali), beras ketan, beras setengah matang, hingga tipe malys. Selain jenis khusus tersebut, aturan anyar ini juga mengakomodasi beras non-organik dengan ambang batas tingkat kepecahan (broken rice) antara 5 hingga 40 persen.

Guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, seluruh badan usaha—baik BUMN, BUMD, maupun entitas swasta—diwajibkan mengantongi dokumen Persetujuan Ekspor (PE) berbasis integrasi Neraca Komoditas.

Prosedur pengurusan izin dilakukan penuh secara digital dan otomatis melalui jejaring Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem terpadu ini memangkas birokrasi, sehingga dokumen PE yang terbit dapat langsung digunakan selama satu tahun anggaran penuh untuk satu atau beberapa kali pelaporan pabean. (Sn)

Scroll to Top