Kemenaker: 24.036 Orang Kehilangan Pekerjaan hingga April 2025

Para pekerja di Jakarta, Indonesia, siap bekerja ditengah gelombang PHK. (Foto: Fadmin Malau)
Para pekerja di Jakarta, Indonesia, siap bekerja ditengah gelombang PHK. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus.

Diakui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bahwa pada awal tahun 2025 ini kasus PHK mengalami tren kenaikan jika dibandingkan di tahun lalu. Katanya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025) lalu bahwa per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya.

Kemudian dijelaskannya ada 3 provinsi terbanyak yang melakukan PHK, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, Jakarta 4.649 kasus dan Riau 3.546 kasus. Sedangkan untuk sektornya yakni industri pengolahan 16.801 kasus, perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus dan aktivitas jasa lainnya 2.012 kasus. Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan PHK ini terjadi di industri tersebut.

Pertama, perusahaan rugi karena pasar dalam negeri dan luar negeri menurun. Kedua, relokasi atau pindah perusahaan dan mencari upah yang lebih murah. Ketiga, terjadi kasus penyelisihan hubungan industrial. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Keenam, kebijakan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, karena pailit.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top