Jakarta|EGINDO.co Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jemaah Indonesia pada musim haji 1446H/2025M sebesar Rp89.666.469,26 atau sekitar Rp89,67 juta. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai Rp93,38 juta, serta lebih rendah dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang sebesar Rp93,41 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025. Hilman menjelaskan, dari total BPIH yang diusulkan, biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus ditanggung oleh jemaah sebesar Rp55,59 juta atau sekitar 62% dari total BPIH, sementara sisanya, yaitu Rp34,07 juta atau 38% berasal dari subsidi dana haji.
Secara rinci, biaya haji di Arab Saudi mencapai Rp50,61 juta, yang meliputi beberapa komponen biaya, antara lain:
- Akomodasi: Rp23,21 juta
- Konsumsi: Rp6,37 juta
- Transportasi: Rp4,71 juta
- Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp16,08 juta
- Perlindungan: Rp22.448
- Premi asuransi dan perlindungan lainnya: Rp93.226
- Pembiayaan jemaah di Arab Saudi: Rp19.303
- Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp71.116
- Pengelolaan BPIH: Rp4.959
Sementara itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri mencapai Rp39,05 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya penerbangan: Rp33,05 juta
- Akomodasi: Rp129.084
- Konsumsi: Rp185.881
- Perlindungan: Rp55.468
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp92.286
- Pelayanan keimigrasian: Rp13.765
- Premi asuransi dan perlindungan lainnya: Rp250.000
- Biaya dokumen perjalanan: Rp214.997
- Biaya hidup: Rp3,2 juta
- Pembinaan jemaah haji di Tanah Air: Rp940.775
- Pelayanan umum di dalam negeri: Rp665.045
- Pengelolaan BPIH: Rp218.106
Proyeksi biaya tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan nilai tukar Riyal Arab Saudi (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.
Sumber: Bisnis.com/Sn