Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah menggeser hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021), kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi penularan Coronavirus (Covid-19)
Kamaruddin Amin menegaskan sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Katanya, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” katanya.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.@
Bs/TimEGINDO.co