Kembali Mall Center Point Medan Batal Dirubuhkan, Bayar Tunggakan Pajak

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sofyan, saat memberikan keterangan
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sofyan, saat memberikan keterangan

Medan | EGINDO.co – Kembali Mall Center Point Medan batal dirubuhkan. Pasalnya karena telah membayar tunggakan pajak. Akhirnya Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, pada Kamis (25/7/2024).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sofyan kepada wartawan mengatakan hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024.

Menurutnya, dengan adanya pembayaran, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point. Kemudian yang sebelumnya dipasang spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar spanduk diturunkan segera.

Baca Juga :  Waspadalah, Sistem Email Microsoft Diserang Hacker China

Dijelaskannya jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, sebesar Rp211 Miliar, dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan. Mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK. “Hitungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top