Kemarin, Bandara Soetta Belum Terapkan Terbang Aturan Baru

Aktivitas Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Fadmin Malau)
Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, setiap pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pesawat terbang.

Namun, aturan yang mulai berlaku Selasa 8 Maret 2022 itu menurut informasi yang diterima EGINDO.co di Bandar udara (Bandara) Soekarno Hatta dari seorang penumpang yang terbang Selasa pagi 8 Maret 2022 dari Soekarno Hatta menuju Pekan Baru mengatakan belum berlaku.

Baca Juga :  Peringatan Cuaca Ekstrem, Bandara Soetta Masih Normal

Menurutnya masih seperti biasanya dan memang dirinya tetap melakukan tes antigen sebagaimana peraturan yang lama. Rata-rata penumpang pesawat yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta katanya masih mengikuti peraturan yang lama, belum ada bebas terbang tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya segera melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. Dikatakannya pada Selasa pagi tanggal 8 Maret 2022 memang masih pakai SE yang lama. Setiap penumpang domestik, masih harus melengkapi syarat dengan dokumen kesehatan hasil tes PCR atau antigen. Tapi, dengan SE yang baru, tentunya langsung kita sesuaikan, yakni penumpang tidak lagi tes PCR atau antigen.

Baca Juga :  Berbukalah Dengan yang Manis-Manis

Diakui Holik tidak membutuhkan waktu lama untuk penyesuaian sebab memudahkan penumpang sehingga aturan baru ini bisa langsung diterapkan. Dijelaskannya dalam aturan yang baru masih ada yang memakai tes antigen dan tes PCR maka pihak Bandara Soekarno-Hatta masih menyediakan layanan tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan luar negeri ataupun calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Sesuai SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku Selasa 8 Maret 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang rute domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :  FBI Bentuk Unit Digital Kurensi Dan Jaksa Kejahatan Komputer

Sedangkan penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.@

Fd/Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top