Kemanfaatan Jalur Khusus Sepeda Permanen Dengan Kemacetan

AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com    – Pemerhati masalah tranportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH mengatakan,    Dalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g :

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pemda Prov DKI Jakarta telah membangun jalur khusus sepeda, sepanjang 63 km di 5 ( lima ) wilayah Jakarta, bahkan jalur khusus Sepeda di Sudirman – Thamrin dipermanenkan alias dikhususkan untuk Lalu lintas penggemar Sepeda.

Jalur khusus Sepeda di sepanjang Sudirman – Thamrin yang dipermanenkan dengan tujuan awalnya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan para pesepeda dan pengguna jalan lainnya, namun ironisnya jalur sepeda yang sudah dipermanenkan tidak mampu dimanfaatkan oleh para penggemar Sepeda secara maksimal dalam arti masih banyak para pesepeda yang keluar dari jalurnya menggunakan jalur kendaraan bermotor.Hal ini tentunya merupakan pelanggaran lalu lintas, dan dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan.

Baca Juga :  Produk RI Bukukan Potensi Transaksi 3,26 Juta Dolar AS

Kita masih dihadapkan kepada permasalahan lalu lintas yang cukup serius, yakni masalah kemacetan. Kemacetan lalu lintas terutama di Jakarta, salah satunya karena diakibatkan oleh pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali, dan tidak sebanding dengan Infrastruktur jalan, sehingga jalan- jalan di Jakarta pada jam- jam sibuk ( arus pergi dan balik ) mengalami over kapasitas ( overload ).

Jalur khusus sepeda yang dipermanenkan secara otomatis akan mereduksi kapasitas jalan yang digunakan oleh pengguna jalan lainnya.

Dipihak lain jalur khusus sepeda yang dipermanenkan tidak mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh Para penggemar Sepeda. Mereka lebih senang memanfaatkan jalur lain yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

Dari aspek kemanfaatan jalur khusus sepeda yang dipermanenkan kurang bermanfaat dan mubazir disatu pihak , kemudian dipihak lain dalam rangka mengurai kemacetan masih diperlukan kapasitas jalan yang memadai.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik

Adanya usulan dari Komisi III ke Pimpinan Polri agar jalur tersebut dibongkar dan dapat dicarikan formulasi yang tepat, dari aspek lalu lintas saya kira dapat dibenarkan. Karena dengan adanya jalur tersebut kinerja lalu lintas tidak maksimal.

Solusi dalam rangka mencari formulasi yang tepat sebaiknya jalur khusus sepeda tetap ada tapi tidak permanen sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas campuran atau mix traffic dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan para pesepeda yang sedang beraktivitas atau ada jalur – jalur khusus sepeda diluar jalan – jalan protokol dan dibatasi waktunya.

Perlu ada kajian dari beberapa aspek sehingga menemukan formulasi yang tepat dalam rangka mengakomodir para penggemar Sepeda dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top