Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ), adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang menggunakan teknologi ANPR ( automatic number plate recognition ) yang dapat mendeteksi atau mengcupture pelanggaran secara otomatis menyimpan hasil dalam bentuk photo atau vidio yang dapat dihadirkan untuk bukti di Pengadilan bila diperlukan. Pembuktiannya lebih valid karena didukung bukti berupa photo dan vidio.
Lanjutnya, Cara kerja E-TLE non stop selama 1 x 24 jam dalam situasi apapun normal maupun dalam cuaca hujan. Hanya yang menjadi problem bahwa sistem E-TLE belum mampu mendeteksi semua pelanggaran ( pelanggaran yang terdeteksi masih terbatas ) tergantung fitur- fitur yang dipasang pada sistem tersebut.
Ia katakan, Sistem penilangan masih dilakukan dengan cara manual juga. Pelanggaran yang masuk dalam back office dianalisa dan diverifikasi kemudian dibuatkan surat konfirmasi jawaban dari konfirmasi kemudian diterbitkan Surat tilang. Pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran pun masih menggunakan cara – cara manual belum by sistem.
“Demikian juga pengembalian sisa denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan masih kita dapatkan dengan cara – cara manual, ” ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ) diberlakukan di seluruh Indonesia baru sekitar tahun 2022 namun di Polda Metro Jaya sudah sejak tahun 2018. Jumlah CCTV yang masih terbatas dibandingkan dengan Panjang jalan menjadi problem tersendiri karena keterbatasan anggaran.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Di Polda Metro Jaya, sistem E-TLE yang sudah berjalan sejak tahun 2018, baru sekitar 57 ( lima puluh tujuh ) titik ditambah yang mobile ( R4 dan R2 ) kurang lebih 10 unit ). Apalagi Daerah lain, dimana sistem E-TLE baru diberlakukan tahun 2022. Melihat situasi demikian bahwa sistem E-TLE masih perlu pembenahan dan pengembangan baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif.
“Perlu ada akselerasi pengadaan CCTV dan melengkapi fitur- fitur dalam CCTV sehingga dapat mendeteksi semua jenis pelanggaran, ” tandasnya.
Ungkap Budiyanto, Evaluasi sebagai dasar untuk melangkah lebih lanjut dalam rangka pembenahan dan pengembangan sistem E-TLE.
“Dalam proses pembenahan dan pengembangan sambil menunggu kondisi yang ideal perlu dikombinasikan dengan pemberlakuan tilang manual dengan tetap diimbangi sistem pengawasan yang ketat, ” tegas Budiyanto.
@Sadarudin