Jakarta | EGINDO.co   -Pemerintah akan menghapus dalam waktu dekat ini kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.
Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.
Keputusan ini diambil agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat iuran yang dibayar ke BPJS Kesehatan. Kemungkinan iuran yang dibayarkan akan lebih rendah.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) Asih Eka Putri memperkirakan dari aturan baru ini, kemungkinan besar tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber: pro3 RRI/Sn