Kekuatan Sektor Industri, Menjaga Momentum di Tengah Ketidakpastian Global

Eko S. A. Cahyanto
Eko S. A. Cahyanto

Jakarta | EGINDO.com – Kinerja sektor industri pengolahan non-migas terus menjadi andalan utama dalam menopang perekonomian Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2024, sektor ini menyumbang 16,70% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan 4,63%. Investasi sektor manufaktur juga tercatat mencapai Rp 155,5 triliun atau 38,73% dari total investasi, sementara ekspor non-migas pada semester pertama 2024 menembus angka USD 91,65 miliar.

“Indonesia juga berhasil masuk dalam daftar 12 negara terbesar dunia dalam nilai tambah manufaktur (Manufacturing Value Added) berdasarkan data World Bank tahun 2023, dengan nilai USD 255 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa struktur manufaktur Indonesia memiliki kedalaman dan sebaran yang merata, menciptakan nilai tambah yang lebih besar,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S. A. Cahyanto dalam siaran pers Kemenperin yang dilansir EGINDO.com pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Volvo Menangkan Rekor Pesanan Truk Listrik Dari Holcim

Penguatan daya saing industri manufaktur menjadi prioritas. Kawasan industri memiliki peran sentral dalam memastikan industri berlokasi strategis dan memiliki infrastruktur yang memadai. Hingga Agustus 2024, terdapat 160 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang diterbitkan dengan total lahan siap pakai mencapai 87.209 hektar. Peningkatan jumlah kawasan industri juga terus terjadi dalam lima tahun terakhir, baik dari segi jumlah maupun luas lahan. Upaya untuk mewujudkan kawasan industri yang berkelanjutan terus dilakukan dengan mendorong transformasi menuju Smart Eco Industrial Park (EIP). Kawasan industri yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak lingkungan dan memperkuat ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular yang efisien dalam penggunaan sumber daya.

Baca Juga :  Pengadilan Izinkan Peraih Nobel Maria Ressa Ke Norwegia

Kemenperin juga terus mendukung pengembangan IKM di dalam kawasan industri. Dengan kewajiban penyediaan lahan IKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024, sinergi antara IKM dan industri besar diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan daya saing nasional. Sebagai bagian dari upaya transformasi ini, pemerintah mendorong pembangunan Sentra IKM di kawasan industri. Sentra ini diharapkan menjadi pendorong utama aktivitas kawasan dan dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung visi Indonesia sebagai negara industri berdaya saing tinggi di tahun 2045.

Di sela acara, dilakukan penandatangan MoU antara HKI dengan PT Indonesia Super Corridor (ISC) yang berisikan tentang fasilitas infrastruktur telekomunikasi di lingkungan Kawasan Industri agar perusahaan-perusahaan di dalam Kawasan Industri mendapatkan akses layanan telekomunikasi yang berkualitas, mendukung operasi bisnis mereka, dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan teknologi. ISC adalah perusahaan yang bergerak dibidang Data Center yang memiliki sertifikasi dengan klasifikasi tertinggi dalam industri Data Center.@

Baca Juga :  Yen Stabil, Saham Asia Stabil Saat Minggu Penuh Gejolak Berakhir

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top