Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Ditahan Kejati Sumut
8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Ditahan Kejati Sumut

Medan | EGINDO.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Nilai total proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Penahanan para tersangka dilakukan pada Jumat (29/8/2025), setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kedelapan tersangka yang ditahan berasal dari unsur swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan. Meskipun pengerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak dinas tetap membayarkan proyek tersebut 100 persen.

Adapun delapan tersangka yang ditahan adalah 1. M.R.A., Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara. 2. R.Z., Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya. 3. A.W., Wakil Direktur CV. Bintang Jaya. 4. R.S.L., Wakil Direktur CV. Bersama. 5. U.P., Wakil Direktur CV. Guana Perkasa.

A.F., Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang. 6. S.S.L., Wakil Direktur III CV. Naila Santika. 7. T.M.R., PNS dan 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara.

Para wakil direktur dari berbagai perusahaan tersebut diduga mengurangi spesifikasi pada beberapa ruas jalan, sementara tersangka T.M.R. selaku PPK tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan benar. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan terjadi. Saat ini, jumlah kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh ahli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top