Kejati Banten Launching “Saung Karapihan” Di Pandeglang

Kejati banten

Jakarta | EGINDO.co         -Masyarakat Pandeglang sambut gembira dengan adanya Saung Kerapihan (Rumah Restorative Justice) untuk menyelesaikan perkara kecil tanpa harus ke peradilan umum.

Saung Kerapihan itu diluncurkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022).

Hadir dalam launching RJ Saung Karapihan itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Kajari Pandeglang, Helena Octaviane dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang serta para tokoh ulama dan masyarakat di Kecamatan Cadasari.K

Kepala Kejati Banten,  Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, rumah Restorative Justice ini merupakan rumah penyelesaian satu perkara kecil dengan musyawarah mufakat. “Hal itu dapat dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparatur hukum, tersangka serta korban,”ucapnya.

Baca Juga :  Sektor Kelapa Sawit Mampu Bertahan Di Masa Pandemi

“Kasus – kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” kata Eben.

Di antaranya membuat permohonan dan perkara harus ada pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku serta harus ada persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana.

“Tidak semua kasus itu bisa di lakukan RJ (Restorative Justice) karena ada standarnya,” kata Kepala Kejati Banten.

Di antara syaratnya adalah ancaman tidak boleh lebih dari lima tahun, kerugian tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta dan barus baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kami pentingkan korban, apakah sudah memaafkan, kemudian barang buktinya sudah ada dan dikembalikan. Baru kami perhatikan tersangka, apakah baru pertamakali dilakukan dan kami akan memperhatikan ketika kembali ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Penyakit Tak Libur Saat Libur Lebaran, Waspadai Demam Berdarah dan HFMD

Kejaksaan Agung sudah meresmikan program Rumah RJ (Restorative Justice) secara Nasional dan Banten termasuk 9 Provinsi yang sudah punya Rumah RJ (Restorative Justice).

“Salah satunya Kejari Pandeglang, Kejari Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan. Nanti untuk Cilegon dan Kabupaten Tangerang akan menyusul,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne berharap, dengan Rumah Restorative Justive ini bisa dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Terutama jika ada masalah, jangan ragu lagi mengunjungi kantor Kejaksaan. Karena dengan adanya rumah karapihan ini sesuai dengan arti dari saung karapihan yaitu mendapatkan kedamaian,” harapnya.

Kepala Kejati Banten menekankan, seluruh jaksa agar bekerja profesional dan tidak memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi. Bekerjalah baik dan humanis dengan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam rumah restorative jastice yang dinamakan Saung Karapihan ini.

Baca Juga :  Manuver BI Selamatkan Rupiah Lewat SVBI Dan SUVBI, Efektif?

Sumber: pro3 RRI/MB/Sn

 

 

Bagikan :
Scroll to Top