Kejar Target Pajak 11% PDB, Kemenkeu Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus mengakselerasi strategi peningkatan rasio pajak (tax ratio) hingga mencapai 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Target ambisius ini dicanangkan meskipun situasi global masih dibayangi ketidakpastian akibat dinamika geopolitik.

Dalam upaya mencapai sasaran tersebut, otoritas fiskal menitikberatkan pada sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pembaruan regulasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kontribusi terbesar penerimaan negara masih bersumber dari pembayaran pajak masa. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kewajiban rutin wajib pajak menjadi fokus utama dalam jangka pendek.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa berbagai instrumen telah dijalankan untuk memastikan target penerimaan tetap berada di jalur yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan media briefing di Jawa Timur pada Kamis (16/7/2026).

Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong perluasan basis pajak guna menjaring potensi penerimaan baru. Langkah ini mencakup peningkatan jumlah wajib pajak aktif serta optimalisasi sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal.

Tak kalah penting, transformasi digital menjadi tulang punggung reformasi perpajakan. Modernisasi sistem penerimaan negara dinilai mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran.

Target penerimaan perpajakan pada tahun 2026 sendiri dipatok mencapai Rp2.693,7 triliun. Untuk merealisasikan angka tersebut, aspek integritas aparatur pajak menjadi perhatian serius pemerintah. Kepercayaan publik dinilai sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sejumlah ekonom menilai, strategi pemerintah sudah berada pada jalur yang tepat, namun tetap membutuhkan konsistensi implementasi di lapangan. Mengutip laporan Kompas, tantangan eksternal seperti perlambatan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas berpotensi menekan kinerja penerimaan negara.

Sementara itu, analisis dari CNBC Indonesia menyoroti bahwa digitalisasi sistem perpajakan dapat menjadi game changer dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang selama ini relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara setara.

Dengan kombinasi kebijakan yang komprehensif serta dukungan teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11% bukan sekadar ambisi, melainkan sasaran realistis yang dapat dicapai secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. (Sn)

Scroll to Top