Kejar Status Adidaya Karbon, Indonesia Rilis Aturan Baru: Antara Peluang Global dan Bayang-Bayang Birokrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia semakin serius menancapkan taringnya sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau dunia. Melalui peluncuran Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, Indonesia berambisi menyabet gelar “Juara Karbon” sekaligus adidaya lingkungan global.

Aturan anyar ini dirancang untuk memperjelas tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK), khususnya di sektor kehutanan. Namun, di balik optimisme tersebut, sektor swasta masih menyimpan sejumlah catatan kritis.

Terobosan Standar Internasional

Satu poin yang paling disoroti adalah keberanian pemerintah untuk membuka diri terhadap standar karbon global. Jika sebelumnya pemerintah cenderung kaku dengan hanya mengakui Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) di dalam Sistem Registri Nasional (SRN), kini pintu mulai terbuka bagi standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi investor mancanegara yang selama ini lebih akrab dengan mekanisme pasar sukarela (voluntary carbon market) berskala global.

Dilema Registri Ganda: Solusi atau Masalah Baru?

Meski payung hukum makin jelas, Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, mengungkapkan bahwa pelaku pasar masih dihantui oleh potensi kerumitan administrasi. Kehadiran dua sistem registrasi sekaligus—yakni SRN dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)—menjadi tanda tanya besar bagi para pengembang proyek.

“Skeptisisme itu belum hilang sepenuhnya. Fokus kami saat ini adalah bagaimana proses transisinya? Bagaimana mekanisme persetujuannya dengan adanya dua registri ini?” tutur Riza dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (5/5/2026).

Para pelaku usaha khawatir dualisme sistem ini justru akan menciptakan labirin birokrasi baru yang memperlambat arus transaksi. Mengingat ritme kerja pemerintah seringkali dianggap tidak secepat pergerakan sektor swasta, kepastian mengenai timeline persetujuan menjadi tuntutan utama.

Menyembuhkan “Trauma” Masa Lalu

Pasar karbon Indonesia sejatinya masih dalam masa pemulihan setelah sempat terpukul oleh kebijakan moratorium pada tahun 2021 silam. Langkah mendadak tersebut sempat meruntuhkan kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas kebijakan di tanah air.

Riza menekankan bahwa konsistensi dan efisiensi birokrasi adalah obat tunggal untuk menghapus trauma masa lalu tersebut.

“Hal-hal fundamental seperti kepastian tenggat waktu persetujuan akan sangat membantu menggairahkan likuiditas pasar,” tambahnya.

Menatap Masa Depan

Secara keseluruhan, dunia usaha tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhut 6/2026 dan Perpres 110/2025 sebagai landasan hukum yang kuat. Kini, bola panas ada di tangan regulator untuk membuktikan bahwa ambisi menjadi “Juara Karbon” bukan sekadar di atas kertas, melainkan didukung oleh ekosistem perizinan yang lincah dan transparan.

Jika birokrasi mampu bersinergi dengan kecepatan pasar, bukan tidak mungkin Indonesia akan benar-benar menjadi pusat perdagangan karbon yang paling diperhitungkan di dunia. (Sn)

Scroll to Top