Kejagung Sita Uang Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Kasus Izin Ekspor CPO

Konferensi pers, Selasa (17/6/2025)
Konferensi pers, Selasa (17/6/2025)

Jakarta | EGINDO.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari terdakwa 5 korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang telah diketahui bahwa 5 terdakwa korporasi tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. “Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

Kerugian) Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun), secara rinci kerugian negara yang dilakukan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832 (Rp 3,99 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964 (Rp 39,75 miliar), PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417 (Rp 483,96 miliar), PT Wimar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077 (Rp 57,30 miliar), dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326 (Rp 7,30 triliun).

Sutikno mengatakan, uang tersebut sekarang disimpan di rekening penampungan lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri. Selanjutnya terhadap sejumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikatakannya bahwa dalam perkara ini terdapat terdakwa dari 3 grup korporasi yang total jumlah perusahaan sebanyak 17 perusahaan. Wilmar Group terdiri dari 5 perusahaan, Permata Hijau Group ada 5 perusahaan, dan Musim Mas Group ada 7 perusahaan. Adapun saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan baru dari Wilmar group. @

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top