Jakarta | EGINDO.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Senin (28/7/2025) pihak Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (28/7/2025) mengatakan terjadwal 6 PT akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) Gedung Bundar.
Anang menerangkan 6 perusahaan itu akan diperiksa sebagai saksi. Enam perusahaan yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Sebagaimana informasi sebelumnya Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola beras. Penyelidikan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen ‘nakal’ yang merugikan masyarakat. “Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Disebutkannya Satgasus P3TPK telah turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Namun dia enggan membeberkan temuan yang diperoleh penyidik. Kejaksaan akan mendalami soal dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kejagung akan turut berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI dalam mengusut perkara tersebut.@
Bs/timEGINDO.com