Jakarta|EGINDO.co  -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, bahwa Polri berhak mengeluarkan tanda nomer kendaraan khusus dan / atau TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat ( 5 ) , berbunyi : Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dikeluarkan TNKB khusus. Nomor khusus dan Rahasia ini seperti nomor belakangnya RF , dan dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan Surat tanda nomer kendaraan khusus dan Rahasia bagi kendaraan dinas.
Ia katakan, nomor kendaraan khusus dikeluarkan untuk mendukung kepentingan Pengamanan Pejabat tertentu dan/ atau melaksanakan tugas operasional intelijen, penyelidikan dan penyidikan. Diberikan kepada TNI , Polri dan Instansi Pemerintah yang memiliki jabatan struktural eselon I,II dan III.
“Nomor kendaraan yang diberikan kepada kendaraan dinas yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan kerahasiaan atas identitas kendaraan bermotor dan penggunaannya nomor kendaraan rahasia biasanya diberikan untuk Intelijen TNI, BIN dan Penyidik dan penyelidik,”tandasnya.
Dalam pasal 3 ayat e Perkap 3 tahun 2012, menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, bahwa penerbitan rekomendasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Pasal 6 ayat ( 1 ) disebutkan STNK / TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan penggunaannya.
Lanjutnya, Peraturan telah mengatur bahwa Nomor khusus dan / atau TNKB Rahasia tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan tapi dikeluarkan untuk tugas – tugas kedinasan yang bersifat khusus dan rahasia untuk mendukung tugas para pejabat tertentu.
Dikatakan Budiyanto, mereka yang mendapatkan nomor khusus dan/ atau rahasia tidak memiliki prevelege atau keistimewaan tetap harus mematuhi peraturan berlalu lintas dan kendaraan bermotor tersebut dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kesimpulannya bahwa kendaraan bermotor yang mendapatkan nomor khusus dan/atau rahasia pada saat di jalan sama dengan kendaraan yang lain wajib mematuhi peraturan perundang – undangan lalu lintas, tidak ada kekebalan, seandainya melanggar bisa di tilang juga,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin