Kegunaan Rekontruksi Dalam Peristiwa Laka Lantas

rekonstruksi-kecelakaan-mahasiswa-ui

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH mengatakan, Rekontruksi dalam peristiwa pidana kecelakaan lalu lintas adalah untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. Rekontruksi merupakan bagian dari manajemen penyelesaian perkara Pidana.

Ia katakan, Rekontruksi berfungsi untuk menggambarkan peristiwa pidana yang sebenarnya sekaligus memastikan kebenaran keterangan saksi dan memastikan kebenaran dalam menetapkan status tersangka.

Ungkapnya, Rekontruksi dalam manajemen penyelesaian perkara pidana dapat digunakan sebagai alat bukti yang menguatkan / sebagai petunjuk untuk melengkapi alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti meliputi:
a.Keterangan saksi.
b.Keterangan ahli.
c.Surat
d.Petunjuk, dan
e.Keterangan terdakwa.

“Dalam pelaksanaan rekontruksi dihadiri pihak penyidik dan pihak eksternal sesuai kebutuhan untuk menunjukan transparansi yang dapat diterima oleh pihak – pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, ” Ujar pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto. 

Baca Juga :  Aktivitas Pabrik China Perpanjang Penurunan Di Bulan Agustus

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top