Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol adalah kecepatan laju kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan maksimal. Kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal akan mempersulit pengendalian kendaraan saat kendaraan di depannya melakukan pengeremen mendadak karena sesuatu atau ada trouble lainnya.
Ungkapnya, Tabrakan atau kecelakaan tidak bisa dihindari menimbulkan kerugian beragam dari mulai kerusakan kendaraan, korban luka- luka bahkan sampai menimbulkan korban jiwa meninggal dunia. Beberapa sopir yang selamat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas saat dimintai keterangan berkaitan dengan kecepatan kendaraan pada umumnya mereka memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terhadap kecepatan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
“Sangat manusia dan subyektif karena mereka takut dipersalahkan apabila mengemudikan kendaraan diatas batas toleransi kecepatan maksimal,ucapnya.
Namun demikian menurut Budiyanto, dalam proses penyidikan bahwa untuk menentukan batas kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan sumbernya cukup beragam, antara lain:
a. Panjang bekas rem sebelum terjadi kecelakaan.
b. Keberadaan tuas porsneleng saat kendaraan pada posisi berhenti.
c. Saksi penumpang yang berada di mobil.
d. Pengakuan dari si pengemudi itu sendiri.
e. Keterangan saksi ahli dari APM dan ahli transportasi dari KNKT.
Pemerhati transportasi & hukum mengatakan, Penting mengemudi dengan pikiran positif, mampu mengendalikan diri dan mematuhi aturan berlalu lintas, antara lain: batas kecepatan maksimal. Melebihi batas kecepatan maksimal / ngebut sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan karena saat kendaraan di depannya melakukan pengeremen mendadak atau ada troubel, kendaraan sulit dikendalikan dan tabrakan tak terhindari. (Sn)