Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mengingatkan bahaya berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Ia menjelaskan, banyak pengemudi kendaraan bermotor yang mengabaikan batas kecepatan maksimal di jalan tol, yaitu 100 km/jam.
Alasan pengemudi melaju melebihi batas kecepatan sangat beragam, mulai dari menguji adrenalin, terburu-buru, balapan, hingga uji coba kendaraan. Gaya mengemudi seperti ini disebut sebagai aggressive driving, yaitu gaya berkendara yang cenderung emosional, suka melanggar aturan, tidak disiplin, dan mengabaikan keselamatan.
Risiko Besar Kecepatan Tinggi
Budiyanto menegaskan bahwa berkendara dengan kecepatan di atas 100 km/jam sangat berbahaya, terutama jika terjadi insiden seperti ban pecah. Kendaraan akan sulit dikendalikan dan bahkan berisiko terguling. Oleh karena itu, para pengemudi disarankan untuk tidak melampaui batas kecepatan maksimal yang direkomendasikan, yakni 100 km/jam.
“Jika ingin lebih aman, kecepatan ideal adalah antara 80 hingga 90 km/jam. Pada kecepatan ini, apabila terjadi insiden seperti ban pecah, kendaraan masih memungkinkan untuk dikendalikan dengan baik,” ujarnya.
Langkah Darurat Saat Ban Pecah
Budiyanto memberikan beberapa panduan jika pengemudi mengalami ban pecah saat berkendara di jalan tol:
- Pegang kemudi dengan kuat agar kendaraan tetap terkendali.
- Lepaskan pedal gas secara perlahan. Hindari panik.
- Jangan melakukan pengereman mendadak. Sebaiknya lakukan pengereman bertahap hingga kendaraan benar-benar aman.
- Setelah kendaraan berhenti dengan aman, arahkan ke bahu jalan dan nyalakan lampu isyarat bahaya.
- Pasang segitiga pengaman atau tanda peringatan lainnya untuk menghindari risiko kecelakaan lanjutan.
- Hubungi petugas jalan tol untuk mendapatkan bantuan, termasuk meminta derek kendaraan jika diperlukan.
Peringatan Mengganti Ban di Lokasi Berbahaya
Budiyanto juga mengingatkan agar pengemudi tidak mengganti ban di lokasi yang berbahaya. Banyak pengemudi yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena tidak memahami cara mengatasi keadaan darurat dengan tepat.
“Mengemudi di jalan tol membutuhkan kesadaran penuh akan keselamatan. Patuhi aturan, jaga kecepatan, dan selalu prioritaskan keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya,” pesan Budiyanto.
Sebagai pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto berharap pengemudi semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman. (Sadarudin)