Kecelakaan Tunggal Tidak Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com   -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku pemerhati masalah transportasi menjelaskan masih banyak yang belum paham dan mengerti , mengapa kecelakaan tunggal lalu lintas tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Santunan jasa raharja , diberikan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 34 tahun 1964 , pasal 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 ,pasal 10. Pasal 4 ,Undang – Undang Nomor 34 tahun 1964 dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/ cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu jalan tersebut akan diberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 ayat 1 PP No 18 tahun 1965 , yaitu setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Oleh karenanya yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang – Undang adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas, bukan terhadap kecelakaan tunggal,ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Pemilik kendaraan saat akan memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diwajibkan membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dengan membayar SWDKLLJ , maka jika terjadi kecelakaan bermotor , tak hanya pengemudi atau pengendara akan mendapatkan santunan . Korban lain yang tertabrak juga akan mendapatkan santunan melalui jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan.

Dalam Undang -Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) angka 24, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. Frasa tanpa pengguna jalan lain, menurut hemat saya dapat  dimaknai kecelakaan kendaraan bermotor yang tidak melibatkan kendaraan lain alias kecelakaan tunggal,jelas Budiyanto.

Dari Jasa Raharja tidak salah dalam memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang – Undang Nomor 34 tahun 1964 dan PP No 18 tahun 1965. Namun jika kita mengacu pada definisi kecelakaan lalu lintas dalam Undang Nomor 22 tahun 2009 , masih ada ruang untuk diperdebatkan atau istilah perlu harmonisasi Regulasi yang ada.tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top