Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi Tidak Dijamin Jasa Raharja, Bagaimana Solusinya?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan, dengan kecelakaan tunggal yang terjadi dengan angkutan umum, penumpangnya tetap dijamin Jasa Raharja karena penumpangnya memiliki tiket dan didalamnya include sudah membayar premi kecelakaan sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLAJ ).

“Mengapa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh Jasa Raharja karena dianggap kelalaian Pengemudi sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain,”ucapnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena ban pecah. Dan dari prespektif hukum bahwa dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tidak mengatur tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Menkes: Setengah Dari 572 Pasien Telah Sembuh Dan Pulang

“Beda dengan kecelakaan tunggal angkutan umum, penumpangnya tetap mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,”tuturnya.

Ungkap Budiyanto, Bagaimana solusinya untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi ? Bagi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan syarat ada Laporan Polisi dan Kartu BPJS dalam keadaan aktif. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top