Kecelakaan/Tertemper Pada Perlintasan KA, Siapa Yang Paling Bertanggung Jawab

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tertemper atau Pengguna jalan lain tertabrak oleh Kereta Api (KA) pada perlintasan sebidang resmi dijaga, resmi tidak dijaga / minim fasilitas pengaman atau bahkan kejadian pada perlintasan liar. Banyak orang berpikir bahwa penyiapan atau membangun perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang dengan dibangun Fly Over atau Underpass dan peningkatan fasilitas pengamanan pada perlintasan sebidang dengan dipasang palang pintu, sirene, sinyal dan sarana lainnya adalah tanggung jawab PT KAI (Kereta Api Indonesia).

“Hal ini adalah salah kaprah atau tidak benar,”ujarnya.

Lanjut Budiyanto, Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan aturan turunannya bahwa PT KAI hanya sebatas operator yang secara hukum tidak memiliki tanggung jawab kewenangan membangun perlintasan Kereta Api (KA) dari perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang ( FO & UP ) dan peningkatan fasilitas peningkatan pengamanan lainnya.

Ia katakan, Pembangunan perlintasan Kereta Api (KA) yang aman dari perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang dan peningkatan fasilitas pengamanan adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan klasifikasi atau kelas jalan. Kementrian PUPR bertanggung jawab untuk jalan Nasional, Gubernur untuk jalan propinsi, Bupati /Walikota untuk jalan Kabupaten / Kota dan Desa.

Baca Juga :  PM Irak Selamat Setelah Serangan Drone Di Tempat Tinggal

“Kejadian tertemper atau kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api (KA) dengan pengguna jalan lain pada perlintasan sebidang sangat sering terjadi namun pada saat terjadi kecelakaan pada perlintasan ada kesan saling lempar dan responnya dianggap kejadian peristiwa biasa,”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, Sangat ironis dan memprihatinkan yang akhirnya pada umumnya semua menyalahkan Pengguna jalan lain yang menjadi korban atau tertemper oleh Kereta Api (KA) pada perlintasan sebidang, walaupun Undang – Undang mengatakan Kereta Api (KA) memiliki jalur khusus sehingga semua pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Dari prespektif hukum Perkeretaapian dan Undang- Undang Lalu Lintas memang demikian.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, dengan masih banyaknya kita dapatkan perlintasan sebidang yang resmi tidak dijaga, perlintasan minim fasilitas pengaman, banyaknya perlintasan liar dan minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan tentang perlintasan, sangat tidak bijak apabila semua kesalahan ditimpakan kepada masyarakat yang menjadi korban tertemper pada perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerjasama dengan Bezos Earth Fund

Sejauh mana tanggung jawab Pemerintah menurut Budiyanto, untuk menyiapkan atau membangun perlintasan yang aman dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat cara yang baik dan aman pada saat melintas di perlintasan sebidang baik terutama yang resmi dan tidak melewati perlintasan Kereta Api liar. Kehadiran Pemerintah atas nama negara harus aktif sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perlintasan sebidang Rawa Geni Citayam yang kini ditutup usai insiden KRL vs Mobil

“Janganlah kemudian apabila terjadi kecelakaan terkesan saling manyalahkan dan menganggap hal biasa,”tegasnya.

Dijelaskannya, mari sama- sama kita ingatkan payung hukum yang berkaitan dengan Perkeretaapian dan turunannya yang mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat secara hukum apabila terjadi kecelakaan terutama pada perlintasan sebidang.
1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23/ 2007 ayat ( 1 ) perpotongan antara Kereta Api dan jalan dibuat tidak sebidang. ( 2 ) pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran Kereta Api dan pengguna jalan lain. Pasal 94 ( 1 ) untuk keselamatan perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memenuhi izin harus ditutup. ( 2 ) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda ( klasifikasi jalan).

Baca Juga :  Rusia Meluncurkan Rekor 75 Drone Di Ukraina

Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara Kereta Api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. “Hal ini juga diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya pasal 110 PP 72 Tahun 2009 tentang LLAJ serta pasal 2 PM Nomor 94 Tahun 2018, antara lain mengatur: Pembuatan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang Pemerintah pusat dan Daerah. PM Nomor 94 tahun 2018 mengatur tentang Peningkatan perlintasan sebidang atas jalur Kereta Api (KA) dan jalan,”kata Budiyanto.

Ungkap Budiyanto, Jadi sudah sangat jelas bahwa yang bertanggung jawab pembuatan perlintasan dari sebidang menjadi tidak sebidang untuk keamanan dan keselamatan Kereta Api dan Pengguna jalan lain adalah Pemerimtah dan Pemda ( sesuai klasifikasi jalan ). Demikian juga tanggung jawab tentang peningkatan perlintasan sebidang atas jalur Kereta Api dan jalan. Termasuk menutup perlintasan liar.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top