Kecelakaan Terjadi di Komplek Perumahan, Siapa Yang Menangani 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Sering menjadi perdebatan umum berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dengan pengguna jalan lain yang terjadi di Komplek Perumahan. Apalagi kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban jiwa (meninggal dunia) , dan korban luka – luka.

“Sebelum menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita harus mengerti dan paham, apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaan (Perkap Kapoli Nomor 15 Tahun 2013) disebutkan bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak disangka- sangka atau tidak diduga yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan kerugian material dan korban jiwa.

Baca Juga :  Korsel, AS Latihan Militer Di Tengah Ujicoba Senjata Korut

“Penekanan disini adalah bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Komplek dan fasilitas yang ada pada umumnya digunakan untuk aktivitas warga komplek dan orang lain yang terbatas, tidak digunakan untuk kegiatan lalu lintas umum secara rutin. Dengan demikian bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi di komplek Perumahan yang menimbulkan korban jiwa sampai meninggal dunia dan luka – luka bukan termasuk dalam jenis kecelakaan lalu lintas tapi kecelakaan biasa sehingga penanganannya dilakukan oleh Unit Reskrim. Pasal yang digunakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Dengan Modus Rem Blong, Sopir Disalahkan

Ungkapnya, Dalam pasal 359 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya 5 (lima) tahun Penjara. Sedangkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka- luka diatur dalam pasal 360 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. Pasal 360 (1) mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara 5 tahun, sedangkan pasal 360 ayat (2) mengakibatkan korban mengalami luka ringan, sanksi pidana 9 (sembilan) bulan.

“Korban yang meninggal dunia dan luka berat dan ringan tetap mendapatkan back up Asuransi dan biaya rumah sakit dengan fasilitas BPJS,”pungkas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top