Kecelakaan Lalu Lintas Diawali Dari Pelanggaran

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Pengalaman sebagai penyidik kecelakaan lalu lintas dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas bahwa pada umumnya kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Dari mulai kondisi pengemudi yang tidak prima, lelah, capai, menggunakan Hp, melihat TV / Vidio yang terpasang di kendaraan, minum- minuman beralkohol dan penyalah gunaan Narkotika atau zat aditif lainya.

Lanjutnya, Pelanggaran tersebut diatas berakibat pada menurunnya kemampuan mengemudi, konsentrasi dan berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Faktor Human error menurut Budiyanto yang menjadi penyebab utama menyumbang: 80 % dari jumlah kejadian kecelakaan. Faktor kelelahan sebenarnya dapat diantisipasi dengan cara istirahat yang cukup.

Ia katakan, Banyak kejadian masalah ini sering diabaikan oleh para Pengemudi dengan berbagai alasan. Tidak ada tempat istirahat yang memadai, kurangnya waktu yang tersedia sehingga kualitas istirahat kurang dan berpengaruh pada kondisi fisik.

Baca Juga :  Korea Utara Tren Positif Lawan Covid-19, Kasus Demam Menurun

“Dengan kondisi fisik yang tidak prima tentunya akan mempengaruhi daya konsentrasi dan cara pengendalian kendaraan yang membahayakan, “ujarnya.

Di katakan Budiyanto, apalagi mengemudikan kendaraan dengan jarak jauh dan kondisi monoton, misalnya di jalan tol dan jalan yang sepi penyakit tidur sejenak tidak disadari ” micro sleep ” sering menghantui para Pengemudi yang kelelahan.

Ungkapnya, Penyakit Highway hypnosis di alam bawah sadar, ngelamun dan tatapan mata yang hampa juga kadang – kadang menghinggapi para Pengemudi.
Salah satu cara yang efektif adalah dengan cara menjaga kondisi fisik tetap prima. Mendengarkan musik, minum kopi sebagai alternatif lain menghilangkan ngantuk.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, mengemudikan kendaraan dibutuhkan sikap dan perilaku yang wajar dan penuh konsentrasi. Sehingga pembuat Undang – Undang lalu lintas dengan pengalaman empiris dan Ilmu pengetahuan memberikan rambu – rambu yang dituangkan dalam narasi cara berlalu.lintas yang benar. Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Ganti Kerugian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam penjelasannya penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telp atau menonton televisi atau vidio yang terpasang di kendaraan, atau meminum- minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Variabel – variabel tersebut diatas yang sering diabaikan oleh para pengemudi kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan lalu lintas tak terhindari, “tandasnya.

Dijelaskan Budiyanto, mereka pada umumnya tahu bahwa badan tidak prima/ sakit, menggunakan Hp, terpengaruh alkohol dan narkotika adalah merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilakukan namun kenyataanya hal tersebut banyak yang diabaikan. Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Dolar Stabil Pasca Data Pekerjaan Lemah, Pound Pertahankan Kenaikan

“Pentingnya konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor untuk menjaga kemampuan mengemudi tetap prima dan terhindar dari Kecelakaan lalu lintas, ” tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top