Jakarta | EGINDO.co    -Dipertengahan bulan Mei 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban meninggal dunia yang cukup miris dan memprihatinkan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian pertama di Desa Tamelang, Purwasari Krawang tanggal 15 Mei 2022, mobil Elf menabrak beberapa kendaraan Roda empat (R4) dan sepeda motor yang mengakibatkan 7 orang tewas dan luka – luka. Kedua kejadian kecelakaan di Tol Mojokerto tgl 16 Mei 2022, Bus S 7322 UW menabrak tiang Reklame ( VMS ), mengakibatkan 14 ( empat belas ) orang tewas dan belasan mengalami luka – luka.

“Hasil kajian dari beberapa Lembaga bahwa faktor Human error menjadi faktor penyebab utama yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.
Namun demikian kata Budiyanto, kita tidak bisa menyalahkan salah satu Instansi. Ini menjadi tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya, dan termasuk masyarakat secara luas.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto menjelaskan, faktor human error pada umumnya disebabkan oleh menurunnya kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi karena Sakit, lelah, capai, menggunakan hand phone (HP), pengaruh minuman beralkohol dan sebagainya.
Ia katakan, faktor – faktor lain bisa juga menjadi penyebab penyerta misal: faktor kendaraan, faktor jalan dan lingkungan dan sebagainya. “Kejadian kecelakaan lalu lintas mengakibatkan fatalitas ini merupakan ancaman faktual dan sudah terjadi,”tegas Budiyanto.
Proses berikutnya adalah bagaimana pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum atau proses penyidikan supaya lebih jeli dan cermat sehingga hasilnya akan lebih maksimal.
Proses penyidikan harus lebih komprenhensif, jangan hanya berkutat pada pengemudi kendaraan namun harus menyentuh kepada kelaikan kendaraan dan proses menjaga agar kendaraan tetap prima dan laik jalan. Bagaimana proses pelaksanaan uji berkala kendaraan yang dilaksanakan setiap 6 ( enam ) bulan sekali. “Bagaimana SMK ( Sistim manajenmen Keselamatan) diberlakukan di masing – masing Perusahaan yang berbadan hukum,”kata Budiyanto.
Instansi yang terlibat dalam proses tersebut diharapkan juga menjadi bagian yang penting untuk dimintai keterangan.
olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan gelar perkara sebagai dasar untuk mengetahui gambaran tentang kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, termasuk menentukan tersangkanya harus lebih cermat dan jeli.
Termasuk rekomendasi dari KNKT ( Komisi Nasional keselamatan transportasi ) merupakan bagian yang penting juga jangan sampai kejadian kecelakaan yang menimbulkan fatalitas korban meninggal dunia hanya dianggap kejadian biasa dan sebagai resiko di jalan.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa perumusan mitigasi dalam rangka mencegah kejadian yang serupa harus dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan petunjuk yang jelas. Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban meninggal dunia sebagai momentum untuk intropeksi bersama dan menentukan langkah – langkah yang tepat termasuk langkah mitigasi sehingga kejadian serupa dapat dicegah atau dihindari.
Ini merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara proporsional di bidangnya. “Komitmen yang kuat, kolaborasi dan sinergitas para pemangku kepentingan sebagai kunci jawaban,”ucap Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.
@Sn