Kecelakaan Dengan Modus Rem Blong, Miris Dan Memalukan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS>MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS>MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Miris dan memalukan kecelakaan truk dengan modus rem blong terjadi di beberapa daerah, terbaru di Kembangan truk menabrak sepeda motor dikarenakan rem blong. Dimana tanggung jawab Pengemudi, Perusahaan dan Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Lanjutnya, Ada kesan dan terkesankan kecelakaan truk dengan modus rem blong dianggap biasa dan musibah. Truk dengan kondisi tidak laik jalan beroperasi di jalan bisa berakibat fatalitas dan korban meninggal dunia. Nyawa dipertaruhkan karena kekonyolan Pengemudi yang mengabaikan faktor keselamatan.

Ia katakan, Kesadaran dan tanggung jawab untuk menunjukan kepedulian mengecek komponen penting menyangkut aspek keselamatan masih rendah. Bagaimana melihat kondisi rem, sistem kemudi, perlampuan dan kincup ban dan sebagainya. Pengecekan variabel mendasar ini harusnya tertanam oleh ekosistem yang bertanggung jawab didalamnya, baik itu individu sopir, manejemen Perusahaan dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya secara proporsional.

Dikatakan Budiyanto, Didalam Undang- Undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat ( 3 ) bahwa kelaikan kendaraan antara lain adalah masalah komponen sistem rem harus prima. Karena pasal lain mengatakan bahwa setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung jawab secara proporsional seharusnya terpanggil. Sopir wajib melakukan pengecekan awal pada saat kendaraan sebelum belum dioperasionalkan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Bagaimana tanggung jawab Perusahaan ( Badan hukum ) menjalankan amanah terhadap SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ). Idealnya SMK berjalan perawatan rutin kendaraan dan sopir berjalan baik secara rutin maupun berkala. Sistem Kir yang harus berjalan untuk angkutan umum setiap 6 bulan sekali berjalan dengan baik atau tidak jangan sampai sistem sudah ada tapi dalam prakteknya belum berjalan dengan paralel.

“Pengawasan oleh pemangku kepentingan Polri dan Dishub menjadi kunci yang menentukan juga. Pengawasan bisa dilakukan dengan penjagaan, memberlakukan sistem timbangan yang portable dan penegakan hukum oleh Polri,”tandasnya.

Ungkapnya, apabila terjadi kecelakaan ( AF ), Penyidikan lebih komprehensif jangan hanya berkutat menyalahkan Sopir semata, pihak- pihak terkait harus dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungan jawab. Apabila penyidikan hanya berkutat pada Sopir semata, pihak- pihak lain akhirnya kurang merespon secara maksimal terhadap kejadian tabrakan angkutan orang dan barang dengan modus rem blong dan sangat disayangkan apabila hal tersebut terjadi.

KNKT ( Komite Nasional Keselamatan Transportasi ) sebagai Lembaga yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan diharapkan mampu memeriksa rekomendasi yang mendasar dan mengenai terhadap problem yang terjadi. Bila perlu menurut Pemerhati Budiyanto,  kewenangan KNKT diperluas, jangan hanya sekedar memberikan rekomendasi. Apabila semua menunjukan kepedulian dan tanggung jawab secara proporsional, kecelakaan angkutan umum dengan modus rem blong dapat dicegah.

“Miris sekali kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan orang dengan modus rem blong sangat sering terjadi dan terkesan dianggap biasa. “Situasi ini akan berdampak pada ketidak nyamanan pengguna jalan yang lain. Miris dan memalukan karena kejadian berulang,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top