Kecelakaan Bus di Subang Diduga Penyebabnya Rem BlongĀ 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Bus yang membawa pelajar / siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang Jawa Barat tanggal 11 Mei 2024, Jam18.25 wib.

Petugas sedang memeriksa Bus yang terguling di Subang

Pemerhati Transportasi Budiyanto mengatakan, Dalam peristiwa kecelakaan tersebut 11 ( sebelas ) orang meninggal dunia termasuk 1 pengendara Sepeda motor. Jumlah penumpang Bus yang mengalami kecelakaan kurang-lebih 42 orang penumpang ( siswa SMK dan Guru pendamping ). Sebelum Bus terguling menabrak kendaraan mobil penumpang Daihatsu dan 3 pengendara Sepeda motor.

“Setelah menabrak beberapa kendaraan Bus meluncur tanpa kendali mengakibatkan Bus terguling dan beberapa penumpang sampai terlempar dan tertindih Bus tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Beberapa saksi yang memberikan keterangan bahwa sebelum terjadi kecelakaan Bus sempat berhenti 2 ( dua )kali memperbaiki Rem mobil kendaraan, dan sempat mendatangkan teknisi untuk perbaikan.

“Saksi lain ada yang memberikan keterangan bahwa kendaraan Bus setelah menabrak beberapa kendaraan meluncur dengan kecepatan tinggi tanpa terkendali yang diduga rem kurang berfungsi,” tutur Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat: Kenapa Kecelakaan Truk Rem Blong Terus Berulang?

Menurut Budiyanto, diduga sementara bahwa dari beberapa info yang didapat bahwa penyebab kecelakaan Bus di Subang yang sampai terguling adalah tidak berfungsi rem atau rem mengalami blong. Kecelakaan Bus penumpang umum dengan modus rem blong sangat sering terjadi.

“Padahal sesuai ketentuan Undang – Undang bahwa Angkutan umum memiliki kewajiban melakukan uji berkala setiap 6 ( enam ) bulan sekali. Dalam proses uji berkala secara fisik semua diperiksa ( sistem rem, sistem kemudi, perlampuan dan sebagainya ),”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Perusahaan angkutan umum yang sudah berbadan hukum ada suatu kewajiban memberlakukan SMK ( sistim manajemen keselamatan ). Perusahaan angkutan umum yang sudah berbadan hukum dan telah memberlakukan SMK ( sistem manajemen keselamatan ) jaminan kelaikan kendaraan dan profesional pengemudi selalu menjadi hal yang penting dan suatu keharusan.

Baca Juga :  Sodetan Ciliwung Selesai, Presiden: Banjir Jakarta Berkurang

Lanjutnya, Mereka memiliki Bengkel sendiri yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap perawatan kendaraan dan dapat memastikan kendaraan siap operasional.

“Pelatihan & pencerahan terhadap personil ( pengemudi ) juga tidak luput dari program-program tersebut sehingga pengemudi memiliki tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai Pengemudi,”ucapnya.

“Harapan ini kelihatannya masih jauh, karena masih sering kita dengar, kita lihat bahwa kecelakaan angkutan umum Bus masih sering mengalami kecelakaan dengan penyebab tersebut diatas,” Kata Budiyanto.Ā 

Ia katakan, Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap situasi dan kondisi seperti ini. KNKT ( komisi nasional keselamatan transportasi ) sering melakukan investigasi dan rekomendasi terhadap kasus – kasus serupa. Ternyata rekomendasi dari KNKT ke Instansi diatasnya belum mampu memberikan difference efek atau menekan angka kecelakaan dengan modus yang sama ( Bus mengalami rem blong ).

Baca Juga :  Enel Beralih Ke Sisilia Untuk Mengambil Dominasi Surya China

“Perlu ada proses penyidikan yang lebih komprehensif dalam arti tidak hanya terfokus pada sopir Bus semata tapi pihak – pihak yang ada kaitannya perlu dimintai keterangan,”tuturnya.

Ungkap Budiyanto, Bagaimana proses uji berkala yang terjadi?. Apakah Perusahaan tersebut sudah memberlakukan SMK atau belum?. Bagaimana tanggung jawab pimpinan Perusahaan tersebut termasuk ekosistem yang ada didalamnya?. Bagaimana peran KNKT dapat dimaksimalkan bukan hanya sekedar memberikan rekomendasi?. Peran dari Perhubungan untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan dan sebagainya?.

“Tanpa adanya penyidikan yang komprehensif terhadap kasus – kasus serupa dan peran dari pemangku kepentingan yang lain untuk memerankan fungsinya secara maksimal, kejadian serupa tidak menutup kemungkinan akan berulang,”tutup Budiyanto. (SN)

Bagikan :
Scroll to Top