Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa kecelakaan bus dengan modus rem blong, jangan hanya menyalahkan Sopir. Kecelakaan yang melibatkan Bus dengan modus atau penyebab rem blong sudah sekian kali terjadi, terakhir di di Probolinggo tgl 15 Januari 2022 di Trafffic light menabrak 4 kendaraan yang sedang berhenti.
Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 kendaraan rusak berat dan 7 mengalami luka – luka. Siapa yang mau dipersalahkan, menurut hemat saya jangan sopir Bus yang dipersalahkan, tetapi pihak – pihak yang terkait harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
Proses penyidikan harus lebih komprenhensif untuk memintai keterangan kepada pihak – pihak terkait. Dalam pasal 234 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), menyebutkan :
( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor ,dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan / atau pemilik barabg dan/ atau pihak ketiga karena kelaian dari Pengemudi. Kemudian dalam pasal 49 dan pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala.
Uji berkala dilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali ,dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan Persyaratan teknis dan laik jalan yang antara lain pemeriksaan efesiensi sistem rem utama.
Lanjut apakah Perushaan tersebut sudah menjalankan SMK (Sistem manajemen keselsmatan) atau belum. Dalam SMK ada kegiatan pemeriksaan rutin dan berkala. Dengan adanya beberapa kali kejadian kecelakaan yang melibatkan Bus dengan midus rem blong sebagai momentum untuk semua Instansi yang bertanggung jawab kepada masalah kecelakaan untuk berbenah dan melakukan evaluasi terhadap tugas – tugas yang dibebankan kepada Institusi tersebut.
Jabarannya antara lain :
1.proses penyidikan terhadap kecelakaan menonjol jangan hanya berkutat pada Sopir yang dipersalahkan pihak – pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungan jawab (Pengemudi, Pihak perusahaan, Unit teknis pelaksana uji berkala dan sebagainya ).
Tanpa adanya upaya maksimal dari semua Instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan, kejadian tersebut hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprenhensip terhadap kejadian serupa. Aturan hukum saya kira sudah cukup memadai,ucap Budiyanto.@Sn