Kecelakaan Angkutan Umum, Abai Terhadap SMK

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co                 -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Komitmen Pemerintah untuk mendorong pemberlakuan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) pada perusahaan angkutan umum
relatif masih rendah indikatornya jelas bahwa Workshop yang diselenggarakan oleh Pemerintah terhadap para Pengusaha angkutan umum masih sangat terbatas dan masih kecilnya animo Perusahaan angkutan umum yang menjalankan SMK
( Sistem Manajemen Keselamatan ).

Menurutnya masih rendahnya perusahaan angkutan umum yang menjalankan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) dan giat Workshop dari Pemerintah yang masih terbatas, berdampak pada kurangnya perhatian pada aspek perawatan kendaraan dan aspek peningkatan SDM ( Sumber Daya Manusia ) khususnya Para Pengemudi.

Baca Juga :  22 Tewas, Kecelakaan Bus Di Sumedang, Diduga Rem Blong

Dijelaskan Budiyanto, masih kurangnya perawatan kendaraan dan upaya meningkatkan kemampuan Pengemudi berdampak pada meningkatnya resiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dengan modus rem blong dan kurangnya kemampuan sopir untuk mitigasi apabila dihadapkan pada situasi darurat. Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ):
Pasal 203 ayat ( 1 ) Pemerintah bertanggug jawab atas terjaminya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 204 ayat ( 1 ) Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

“Dari regulasi sudah jelas bahwa untuk merencanakan, membuat dan melaksanakan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ), adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pelaku usaha dibidang transportasi dan peran serta masyarakat sesuai pasal 256,”ujarnya.

Baca Juga :  RMAF Janjikan Penyelidikan Menyeluruh Kecelakaan Jet Tempur
ilustrasi kecelakaan

Ia katakan, sering terjadinya kecelakaan angkutan umum akhir – akhir ini sudah waktunya para pemangku kepentingan untuk duduk bersama untuk merumuskan konsep atau pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan khusus untuk angkutan umum. SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) didorong untuk.diberlalukan pada Perusahaan angkutan umum
dengan memberlakukan sistem reward dan Punishment secara seimbang.

Berikan apresiasi bagi Perusahaan angkutan umum yang berprestasi dan berikan sanksi bagi Perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Sistem Manajemen Keselamatan merupakan fungsi kontrol yang efektif karena dalam SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) mengandung aspek regulasi, aspek kendaraan, aspek Pengemudi, aspek perbengkelan dan aspek manajemen keselamatan itu sendiri,”tandasnya.

Abai terhadap SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) ungkap Budiyanto, sama saja membiarkan resiko kecelakaan terjadi. Hal ini tidak boleh terjadi sehingga sudah waktunya para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, mengedepankan aspek tanggung jawab moral dan kedinasan untuk segera mendorong diberlakukan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) pada setiap Perusahaan angkutan umum dengan memberlakukan sistem reward dan punishment secara seimbang.

Baca Juga :  Verstappen Raih Pole Pertama Di Monako Saat Perez Kecelakaan

“Untuk menjalankan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) memang dibutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga dibutuhkan subsidi silang dari Pemerintah sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top