Washington | EGINDO.co – Perintah Presiden AS Donald Trump yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki Amerika Serikat mulai berlaku pada pukul 12.01 Waktu Bagian Timur (12.01 siang, waktu Singapura) pada hari Senin (9 Juni), sebuah langkah yang diumumkan presiden untuk melindungi negara dari “teroris asing”.
Negara-negara yang terkena dampak larangan perjalanan terbaru adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain – Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela – akan dibatasi sebagian.
Trump, seorang Republikan, mengatakan negara-negara yang menjadi sasaran pembatasan paling ketat dianggap menampung “kehadiran teroris dalam skala besar”, gagal bekerja sama dalam hal keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, serta pencatatan riwayat kriminal yang tidak memadai dan tingginya tingkat perpanjangan visa di Amerika Serikat.
Ia mengutip insiden hari Minggu lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melemparkan bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai contoh mengapa pembatasan baru diperlukan. Namun, Mesir tidak termasuk dalam larangan perjalanan.
Larangan perjalanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Trump untuk membatasi imigrasi ke Amerika Serikat dan mengingatkan pada langkah serupa pada masa jabatan pertamanya ketika ia melarang pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Pejabat dan penduduk di negara-negara yang warganya akan segera dilarang menyatakan rasa cemas dan tidak percaya.
Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno mengatakan ia telah menginstruksikan pemerintahnya untuk berhenti memberikan visa kepada warga negara AS sebagai tanggapan atas tindakan Trump.
“Chad tidak memiliki pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan, tetapi Chad memiliki martabat dan harga dirinya,” katanya dalam sebuah posting Facebook, merujuk pada negara-negara seperti Qatar, yang menghadiahkan AS sebuah pesawat mewah untuk digunakan Trump dan berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di AS.
Warga Afghanistan yang bekerja untuk AS atau proyek yang didanai AS dan berharap untuk bermukim kembali di AS menyatakan kekhawatiran bahwa larangan perjalanan akan memaksa mereka untuk kembali ke negara asal, di mana mereka dapat menghadapi pembalasan dari Taliban.
Anggota parlemen Demokrat AS juga menyuarakan keprihatinan tentang kebijakan tersebut.
“Larangan perjalanan Trump terhadap warga negara dari lebih dari 12 negara adalah kejam dan tidak konstitusional,” kata Perwakilan AS Ro Khanna di media sosial pada Kamis malam. “Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka.”
Sumber : CNA/SL