Oleh: Drs. Jawali Sinaga MPhil MSi
Tampulon aek do namarhaha maranggi ho do ahu ahu do ho. Rekonsiliasi Konflik dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Hermeneutika. Dalam kehidupan sosial masyarakat Batak Toba peribahasa tidak dapat dipahami hanya sebagai ornamen bahasa. Ia merupakan ingatan kolektif yang merekam nilai membentuk orientasi moral serta menuntun perilaku sosial dalam menjaga harmoni kehidupan bersama.
Dalam perspektif hermeneutika, kearifan lokal harus dipahami sebagai teks yang hidup. Ia menuntut penafsiran kontekstual yang mempertimbangkan sejarah struktur sosial serta dinamika relasi di dalam masyarakat. Tanpa pendekatan ini, makna yang terkandung dalam peribahasa berisiko mengalami reduksi menjadi slogan normatif yang kehilangan kedalaman filosofisnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa konflik merupakan bagian inheren dari kehidupan bersama. Namun dalam banyak kasus konflik tidak diselesaikan secara terbuka melainkan direduksi melalui narasi yang menenangkan seperti tidak apa apa atau semua baik baik saja. Akibatnya persoalan tidak selesai secara substantif tetapi berpindah menjadi ketegangan laten yang terus mengendap dalam relasi sosial.
Dalam konteks ini, relasi kuasa dan struktur sosial memainkan peran signifikan. Gengsi, kehormatan, dan konstruksi martabat sosial sering menjadi mekanisme psikososial yang menghambat pengakuan atas kesalahan. Michel Foucault menegaskan bahwa subjek sosial tidak pernah netral karena selalu dibentuk oleh jaringan relasi kuasa yang menentukan apa yang dianggap benar dan dapat diucapkan. Dengan demikian konflik tidak hanya bersifat interpersonal tetapi juga struktural.
Sementara itu Immanuel Kant melalui gagasan perpetual peace menekankan bahwa perdamaian bukan keadaan final melainkan proses rasional dan etis yang harus terus diupayakan. Dalam kerangka ini, resolusi konflik tidak cukup berhenti pada upaya menghindari pertentangan tetapi harus diarahkan pada pembentukan tatanan relasi yang adil dan berkelanjutan.
Dalam perspektif manajemen konflik, tahap paling fundamental bukanlah solusi melainkan pengakuan atas keberadaan masalah. Kesediaan untuk mengakui keterlibatan diri dalam konflik merupakan titik kritis transformasi relasional. Tanpa pengakuan tersebut, rekonsiliasi hanya menjadi prosedur formal tanpa pemulihan makna sosial.
Kearifan Batak Toba menegaskan bahwa retakan relasi sosial tidak dapat diselesaikan melalui penutupan simbolik semata. Pemulihan menuntut kejujuran moral yang menyentuh akar persoalan serta keberanian untuk mengoreksi diri secara terbuka.
Rekonsiliasi dalam konteks ini bersifat dialogis dan simetris. Ia menuntut dua kesediaan etis yang saling melengkapi yaitu pengakuan kesalahan melalui permohonan maaf dan penerimaan atas kesalahan melalui pemberian maaf. Permintaan maaf dalam hal ini bukan sekadar ekspresi emosional tetapi tindakan etis yang mengandung tanggung jawab moral. Sebaliknya pemberian maaf merupakan tindakan rekonsiliatif yang membuka kemungkinan pemulihan relasi sosial.
Peribahasa
Pauk pauk hudali pago pago taruge Natading taulahi nasala tapature menegaskan prinsip korektif bahwa kesalahan bukan untuk ditutupi melainkan diperbaiki secara sadar dan bertanggung jawab. Di dalamnya terkandung etika pemulihan yang menempatkan kejujuran sebagai fondasi utama rekonsiliasi.
Ungkapan
Tampulon aek do namarhaha maranggi merepresentasikan struktur kekerabatan dalam masyarakat Batak Toba yang tidak hanya bersifat genealogis tetapi juga moral dan sosial. Relasi tidak semata berbasis kepentingan melainkan pada tanggung jawab menjaga kesinambungan kehidupan bersama.
Sementara itu ungkapan Ahu do ho ho do ahu mengandung prinsip etika relasional yang menegaskan intersubjektivitas dalam kehidupan sosial. Identitas diri tidak berdiri secara terisolasi melainkan terbentuk dalam relasi timbal balik yang menumbuhkan kesadaran empatik terhadap sesama.
Dalam kerangka tersebut tindakan mengalah kepada saudara tidak dapat direduksi sebagai bentuk kekalahan. Sebaliknya ia merupakan ekspresi kedewasaan moral yang menempatkan keberlanjutan relasi sosial di atas kepentingan egoistik individual. Dengan demikian konflik tidak dapat dipahami sebagai anomali sosial. Ia merupakan bagian dari dinamika kehidupan yang justru membuka ruang refleksi etis dan transformasi sosial. Melalui kearifan lokal konflik tidak diarahkan untuk dihapuskan tetapi dikelola menjadi sarana pembentukan kesadaran sosial yang lebih matang dan berkeadaban.@
***
Penulis Drs Jawali Sinaga MPhil MSi adalah Ketua Departemen Sejarah PPTSB Pusat Departemen Antropologi Universitas Indonesia