Jakarta | EGINDO.com    -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan pengguna jalan kadang – kadang dikagetkan oleh keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal untuk kelancaran lalu lintas yang berakibat pada tindakan diskresi oleh petugas Polisi lalu lintas yang sedang melaksanakan tugas.
Dasar hukumnya mengacu pada Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 18 ayat ( 1 ) dan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 104 ayat ( 1 ) ( 2 ) dan ( 3 ).
Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan,mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan, agar kinerja lalu lintas tetap maksimal dan terjaminnya kelancarannya.
Yang dimaksud keadaan tertentu , antara lain :
a.Perubahan lalu lintas secara tiba – tiba atau situasional.
b.Apil tidak berfungsi.
c.Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
d.Adanya pekerjaan jalan.
e.Adanya bencana alam ; dan / atau
f.Adanya kecelakaan lalu lintas.
Dalam situasi demikian perintah petugas memiliki kedudukan yang lebih tinggi ,dari pada perintah yang diberikan oleh Alat pemberi isyarat lalu lintas , rambu lalu lintas dan dan/ atau Marka Jalan.
Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian. Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 282 , dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Pengguna jalan pada saat dihadapkan dalam keadaan tertentu, wajib mematuhi perintah dan petunjuk yang diberikan oleh petugas yang sedang melaksanakan tugas,ujar Budiyanto.@Sn