Jakarta|EGINDO.co Tanda nomor kendaraan bermotor adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor plat nomor harus sah dan dipasang pada bagian atau tempat yang telah disiapkan untuk pemasangan plat nomor Polisi. TNKB yang sah adalah TNKB yang dikeluarkan/dicetak atau dibuat oleh Instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
“TNKB memiliki spesifikasi yang telah ditentukan sehingga pembuatannya tidak boleh sembarangan dan termasuk pemasangan,”ujarnya.
Ia katakan, Argumentasi tertulis secara eksplisit dalam peraturan perundang – undangan. Undang – Undang lalu lintas & angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Di katakan Budiyanto, Pasal 68 ayat ( 1) setiap kendaraan yang dilengkapi dengan STNK dan Tanda nomor kendaraan bermotor ( plat nomor polisi ). ( 4 ) tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. ( 4 ) Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Lanjutnya, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pasal 58 ( 10 ) tempat pemasangan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e harus memenuhi persyaratan.
1). Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan.
2). Dilengkapi TNKB di pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
3). Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regiden.
Pasal 39:
( 4 ) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
( 5 ) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
( 6 ) TNKB dipaaang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
“Dari uraian tersebut diatas sangat jelas bahwa plat nomor adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, sebagai bukti legitimasi pengoperasian berarti TNKB / Plat nomor harus sah dari prespektif hukum dan termasuk pemasangannnya. Fenomena yang terjadi bahwa masih sering kita dapatkan TNKB yang dibuat/ dicetak atau dikeluarkan bukan dari kepolisian. Mereka membuat / mencetak, memesan atau mendapatkan di pedagang kaki lima atau tempat – tempat lain.
Ungkapnya, TNKB yang didapat bukan dari Kepolisian dianggap tidak sah atau menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana 2 bulan dan denda Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ). Apabila dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu atau dipalsukan dan setelah diadakan pengecekan ternyata ada dugaan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dipidna dengan pidana penjara 6 ( enam ) tahun. (Sn)