Ke-5 Kali, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Pulau Jawa – Bali, sampai 23 Agustus 2021. Dalam pidato Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube, Senin (16/8/2021) malam.

Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan meskipun penyebaran pandemi covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sudah menurun. Namun, dirasakan masih penting untuk diperpanjang.

Berdasarkan Catatan EGINDO.co bahwa PPKM sudah berlangsung empat kali dan kali ini yang kelima kali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini. Setelah pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 9-16 Agustus 2021 mendatang. Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi kembali menerapkan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021, PPKM Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus dan 3 – 9 Agustus 2021 serta diperpanjang kembali 9 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga :  Damai Kasus Laka Lantas, Tidak Menggugurkan Perkara Pidana

Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan serta menekan mobilitas penduduk. Meski memberikan penyesuaian baru pada tiap perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat masih menanti kebijakan lanjutan dari pemerintah. “PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi masih terjadi di Indonesia,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.@

Fm/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top