Kawal Kenaikan Upah Minimum 2027, Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Serentak di 38 Provinsi

Ilustrasi Aksi massa buruh memenuhi jalan raya di depan gedung pemerintah untuk mengawal tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2027.
Ilustrasi Aksi massa buruh memenuhi jalan raya di depan gedung pemerintah untuk mengawal tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2027.

Jakarta|EGINDO.co Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mematangkan rencana aksi unjuk rasa serentak di 38 provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi bergelombang yang diperkirakan bakal melibatkan puluhan ribu buruh ini difokuskan di setiap kantor gubernur guna mengawal tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penentuan lokasi aksi di tingkat daerah disesuaikan dengan kewenangan penetapan upah yang berada di tangan pemerintah daerah.

“Buruh akan berjuang melalui aksi-aksi sepanjang pertengahan hingga akhir Oktober ini. Titik aksinya dipusatkan di daerah masing-masing, terutama di kantor gubernur, karena perjuangan pengupahan ini berpusat di daerah,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Formula Perhitungan dan Tuntutan Kenaikan Upah

Usulan kenaikan upah tersebut dihitung berdasarkan formula pengupahan yang mengacu pada PP No. 49/2026. Formula ini memperhitungkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel indeks tertentu dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan kalkulasi organisasi buruh untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026:

  • Rata-rata Inflasi Nasional: 3,20%

  • Pertumbuhan Ekonomi Nasional: 5,43%

  • Proyeksi Awal Kenaikan: 7,8% (dengan asumsi indeks tertentu maksimal 0,9)

Mengingat kondisi ekonomi dan tingkat inflasi di tiap daerah bervariasi, serikat buruh menyesuaikan usulan menjadi kenaikan rata-rata nasional minimal 7,5%.

Indikator / Komponen Angka / Proyeksi
Inflasi Rata-rata Nasional (Okt 2025–Sep 2026) 3,20%
Pertumbuhan Ekonomi Rata-rata 5,43%
Target Kenaikan Upah Minimum 2027 7,5% – 9,5%

Menolak Isu PHK, Dorong Efisiensi Biaya Operasional

KSPI dan Partai Buruh menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Said mengimbau pemerintah dan kalangan pengusaha untuk mengalihkan fokus pada peningkatan produktivitas serta pemangkasan biaya operasional (overhead cost) ketimbang menjadikan upah buruh sebagai kambing hitam.

“Tidak ada PHK hanya karena menaikkan upah. Mari kita berdiskusi tentang peningkatan produktivitas dan penurunan biaya operasional perusahaan, seperti penyesuaian Pajak PTKP, PPN, biaya cukai logistik, hingga kepastian delivery on time,” tegas Said.

Desak Reformasi Aturan Pesangon dan Outsourcing

Selain tuntutan upah, gerakan buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan regulasi baru guna menggantikan PP No. 35/2021 dan merevisi Permenaker No. 6/2026. Terdapat dua poin krusial yang disoroti:

  1. Aturan Pesangon: Menolak ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan menuntut penetapan batas minimal sebesar 1 kali ketentuan.

  2. Pembatasan Outsourcing: Mengusulkan pembatasan status alih daya (outsourcing) hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Untuk sektor strategis seperti minyak dan gas, pertambangan, serta BUMN, pekerja penunjang didorong agar dikelola langsung oleh anak perusahaan guna menjamin kepastian status hubungan kerja, kebebasan berserikat, dan perlindungan hak pesangon.

Gelombang aksi yang dimulai pada 15 Oktober 2026 ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk mengakomodasi aspirasi pekerja demi menjaga daya beli dan kesejahteraan buruh di tahun mendatang. (Sn)

Scroll to Top