Kasus Videografer Karo Diseret ke Meja Hijau, Proyek Video Desa Jadi Perkara Hukum

Kasus mark-up video desa di Karo yang menyeret Amsal Christy Sitepu menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kasus mark-up video desa di Karo yang menyeret Amsal Christy Sitepu menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Sumatra Utara|EGINDO.co Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pelaku industri kreatif nasional. Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa.

Perkara ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil untuk 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo dalam periode 2020–2022. Setiap proyek dihargai sekitar Rp30 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp600 juta.

Dalam dakwaan jaksa, Amsal disebut mengajukan proposal yang diduga mengandung unsur penggelembungan anggaran (mark-up) dan tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Audit kemudian menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta, yang menjadi dasar penjeratan pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Amsal dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut hukuman:

  • 2 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta
  • Uang pengganti sekitar Rp202 juta

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Di sisi lain, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa videografi yang menawarkan proposal kepada pemerintah desa.

Menurutnya, harga yang disepakati merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga ia mempertanyakan logika tuduhan mark-up terhadap penyedia jasa.

Dalam pembelaannya di persidangan, ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara dan hanya menjalankan pekerjaan sebagai pelaku ekonomi kreatif.

Kasus ini memicu polemik karena menyangkut profesi kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku. Bahkan, Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk menelaah kasus tersebut, menyusul anggapan publik adanya ketidakadilan dalam penanganannya.

Sejumlah pihak juga menilai pendekatan hukum terhadap sektor ekonomi kreatif perlu mempertimbangkan karakteristik industri yang berbasis jasa dan kreativitas.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Putusan terhadap Amsal dijadwalkan akan dibacakan pada awal April 2026. (Sn)

Scroll to Top