Kasus Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Diserahkan Ke Kejari

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan di Tanjung Selor, Rabu (15/1/2020) | BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan di Tanjung Selor, Rabu (15/1/2020) | BPJS Ketenagakerjaan

Tarakan | EGINDO.co – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait, menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan di Tanjung Selor, Rabu.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) enam kasus tunggakan iuran kepada Kejaksaan Negeri Bulungan.

Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang nakal dan tidak patuh dalam membayar iuran.

“BP Jamsostek Tarakan sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, hal ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja,” kata Wira.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Literasi Yogyakarta Bentuk 7 Kampung Baca

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

Artinya, katanya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah di sektor formal maupun pekerja bukan penerima upah di sektor informal, wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Wira mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah.

“Pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

Baca Juga :  Sayur Dan Buah Paling Kotor, Anda Waspadai

“Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, perusahaan yang menunggak iuran akan kami panggil,” kata dia. Ant/kj

Bagikan :
Scroll to Top