Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( PÂ ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Akibat kelalaianya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Lanjutnya, Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan peraturan perundang – undangan sama- sama memilki hak dan kewajiban. Pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentian kendaraan yang diberhentikan yang dikemudikannya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian RI.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian RI terdekat.
Ia katakan, Apabila ada kesengajaan dan tidak ada alasan yang patut untuk kemudiaan tidak melakukan apa diperintahkan Undang – Undang merupakan kejahatan lalu lintas sebagimana diatur dalam ketentuan Pidana Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 312, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Budiyanto mengatakan, Dalam proses penyelidikan dan penyidikan nanti penyidik akan memeriksa saksi- saksi, mengumpulkan bukti – bukti, dan olah tkp ( tempat kejadian perkara), termasuk alasan dia melarikan diri tidak melakukan apa- apa yang diperintahkan oleh Undang – Undang.
“Apabila tidak dapat memberikan alasan yang patut sesuai dengan aturan, sekali lagi dapat dikenakan pasal 312, dan dapat di Juncto, pasal 310 Undang- Undang ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 4 ) disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, ” tegasnya.
@Sadarudin