Kasus Sate Sianida Yang Gemparkan Yogya Dituntut 18 Tahun

NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).
NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).

Bantul | EGINDO.com     – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menggelar sidang kasus sate sianida dengan terdakwa NA.

Agenda sidang pada Senin (15/11/2021) kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Nur Hadi Yutama, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa NA secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ungkapnya.

Adapun dari keterangan JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.

Dalam persidangan 1 November lalu, JPU membeberkan fakta bahwa pada Juli 2020 NA sudah membeli sianida jenis KCN.

Baca Juga :  Anton Medan Meninggal Dunia, Sudah Siapkan Makam Di Bogor

Lalu pada Januari 2021 NA kembali membeli sianida jenis NaCN dan terakhir pada Maret 2021 NA kembali membeli sianida secara online.

Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel milik Nani, didapati dirinya pernah mencari informasi di internet tentang 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.

Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum NA pada 22 November mendatang.

“Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jolene Marie Rotinsulu Pungut Sampah Plastik Di Sungai Pesanggrahan

Adapun kasus sate sianida terjadi pada 25 April lalu.

Terdakwa, NA membubuhkan racun ke bumbu sate yang akan dikirimkan ke Tomi yang merupakan personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang sopir ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.

Bandiman (47) ayah anak tersebut menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.

NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi.

NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota.

Baca Juga :  Bahaya, Punya Tanah Tetapi Dibiarkan Telantar

Karena merasa tidak mengenal nama si pengirim, Tomi pun meminta agar paket tersebut dikembalikan ke si pengirim, yakni Hamid.

Hal itu diungkapkan Tomi di persidangan sebelumnya.

Namun pengakuan Tomi berbeda dengan keterangan Bandiman sebelumnya.

Di mana Bandiman menjelaskan bahwa Tomi memberikan paket makanan itu ke Bandiman untuk berbuka puasa.

Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga.

Anaknya dan sang istri pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.

Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa sang anak.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa bocah 10 tahun itu tidak tertolong.

Atas kejadian itu, NA kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top