Kasus RemBlong,Apakah Sopir Saja Diminta Pertanggung Jawaban

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Kecelakaan dengan modus rem blong sudah sering terjadi sehingga perlu perhatian yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penekanan saya dalam proses penyidikan agar lebih komprenhensif jangan hanya berkutat pada Pengemudi.

“Mengapa rem blong bisa terjadi apakah Supir melakukan pengecekan tidak pada saat akan mengoperasionalkan kendaraan. Bagaimana proses untuk kelulusan Kiur melalui mekanisme yang benar atau tidak,”ucapnya.

Ilustrasi Kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur

Dikatakan Budiyanto, dalam Perusahaan – Perusahaan besar sudah diberlakukan SMK ( sistem manajemen keselamatan ), bagaimana bengkel untuk perawatan kendaraan, bagaimana manajemen perawatan dan peningkatan karyawan ( SDM ) dan sebagainya. Pihak – pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kaspersky Labs dari Rusia akan hentikan operasional di AS

Mantan Kasubdit Bin Gakkum mengatakan, jika ada unsur kelalaian Supir dapat dikenakan pasal 310 ayat (4), dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah ). Kemudian apabila ada dugaan kiur tidak benar sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 133 tahun 2015, pasal 27 ( 1 ) bisa diberikan sanksi administrasi, pembayaran denda, pencabutan izin, pembekuan dan sebagainya.

Ia katakan, Instansi yang memasang APIL/ TL di jalan yang menurun perlu diminta keterangan, ada kajian atau tidak. Sebagai evaluasi bersama dari pemangku kepentingan untuk mengambil langkah- langkah yang tepat sesuai dengan tugasnya masing – masing secara proporsional sehingga kejadian kecelakaan dengan modus rem blong tidak berulang kembali.

Baca Juga :  Rusia-Slovakia Berselisih,Minta Kembalikan Dosis Sputnik V

Ingat bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Termasuk Instansi yang berwenang mengadakan/ mempersiapkan atau membangun kelengkapan jalan, aspek keselamatan menjadi prioritas,” tegasnya.

“Dengan kejadian kecelakaan tersebut proses penyidikan diharapkan lebih komprenhensif, jangan hanya berkutan pada Supir semata namun pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan juga, termasuk pertanggung jawab secara hukum,” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top